Pemberkasan calon sertifikasi 2016
Surat Edaran Pemberkasan Calon Sertifikasi 2016 |
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Persyaratan
peserta PF dan PLPG :
a. Guru di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap
(GT). Bagi GBPNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan sebagai GURU TETAP
YAYASAN dari ketua yayasan minimum 2 tahun berturut-turut..
e. Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS
yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2) Guru PNS
yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
j. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Persyaratan
Peserta SG-PPG :
a. Guru di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Memiliki
NUPTK.
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki
status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru
PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi
skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Ketentuan
Umum Peserta:
a. Semua
guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai
kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun
2016.
b. Guru yang
didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen,
yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta pola PLPG 2016 sesuai Pasal 63
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam
jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi
guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
d. Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta
sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen
GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e. Disdik
prov/kab/kot dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam
daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, yaitu:
1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai guru;
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian
lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di
Kemdikbud maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada
poin f persyaratan peserta di atas.
10) Tidak memenuhi persyaratan
f. Calon
peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain,
baik fungsional maupun struktural.
Urutan
Prioritas Penetapan Peserta
a. Skor UKG
Tahun 2015.
b. Guru yang
mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).
c. Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
d. Semua
guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Usia guru
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
f. Masa
kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
PANDUAN BERKAS
Berkas yang harus dikumpulkan Bakal Calon Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2016 :
1. Lembar Verifikasi yang sudah dicentang dan ditandatangani
kepala sekolah (contoh lembar verifikasi disertakan di bawah)
2. Ijasah S1/DIV, sbb :
a) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV beserta
transkripnya, (bagi yg memiliki ijasah D1, D2, D3, S2 atau S3 harus
disertakan). Ijasah dan transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
dari perguruan tinggi yang mengeluarkan.
b) Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas
pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV
ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat
pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke
S-1/DIV
c) Surat akreditasi program studi bagi lulusan
perguruan tinggi swasta.
3. SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar), sbb :
a) Masa
Kerja > 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar 5 (lima) tahun terakhir
dilegalisir Kepala Sekolah.
b) Masa
Kerja < 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari pertama hingga
terakhir dilegalisir Kepala Sekolah.
c) SK
Pembagian tugas yang berbeda dari unit kerja saat ini harus dilegalisir kepala
sekolah dari sekolah yang menerbitkan SK.
4. SK pengangkatan sebagai guru, sbb :
a)
PNS : FC SK
GTT per tahun (bagi yang memiliki), FC SK PNS dan FC SK Kenaikan Pangkat
Terakhir, semua dilegalisir Kepala Sekolah. (SK GTT dilegalisir kepala sekolah
saat ini dari sekolah yang mengeluarkan)
b)
GTY : FC SK GTT per tahun (minimal 2 tahun)
dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan, FC SK GTY
pertama s.d. terakhir per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir Ketua Yayasan.
5. Khusus
peserta sertifikasi kedua ditambah :
a) SK
Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang;
atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas
pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS
SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai
kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau Surat keterangan dari
kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata
pelajaran lain oleh yayasan.
b) Foto
copy sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir LPTK yang menerbitkan.
6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan
bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di tempel pada selembar kertas
yang diberi identitas.
a. Latar belakang foto bagi wanita warna merah dan
bagi laki-laki warna biru
b. Pakaian kheki untuk guru PNS dan PSH untuk GTY
Masing-masing
bendel diberi 4 lembar foto dengan ketentuan diatas, dan satu lembar lagi
ditempel di masing-masing lembar identitas
7. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
(Contoh disertakan di bawah)
8. Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari dokter, bisa dokter pribadi, rumah sakit atau puskesmas
Urutan Penataan Dan Jadwal Pengiriman Berkas :
1. Berkas dimasukkan SNELHEKTER KERTAS WARNA BIRU (Bukan snelhekter plastik seperti
tahun kemarin). Diurutkan dari atas ke bawah dengan urutan mengacu nomor
diatas.
2. Masing-masing
kelompok berkas sesuai urutan di atas, diberi pembatas kertas HVS warna biru muda (antara kelompok 1 dan 2, kelompok 2 dan 3, kelompok 3 dan
4, dan seterusnya diberi pembatas)
3. Pada Sampul Snelhekter ditempel Identitas Bakal
Calon Peserta dan burutan bendelnya (contoh lembar Identitas disertakan di bawah)
4. Masing-masing Bakal Calon Peserta mengumpulkan 5
bendel, dengan pembagian peruntukan sbb :
a) Jenjang TK, SD dan
SMP :
- 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,-
) untuk Perguruan Tinggi (LPTK)
- 1 bendel untuk LPMP
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
- 1 bendel untuk UPT Dindikbud Kecamatan (Jenjang SMP untuk arsip sekolah)
- 1 bendel Arsip Peserta
b). Jenjang
SLB, SMA dan SMK
- 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,-
) untuk Perguruan Tinggi (LPTK)
- 1 bendel untuk LPMP
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Propinsi Jawa
Tengah
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
- 1 bendel Arsip Peserta
5. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijadwal sebagai berikut :
a) Jenjang SMP, SLB, SMA dan SMK : tanggal 1 s.d. 6 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan sekolah (bukan pribadi
masing-masing peserta), disertai surat pengantar dari Kepala Sekolah. Saat
menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta.
b) Jenjang TK dan SD ; tanggal 4 s.d. 6 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan UPT Kecamatan (Bukan
sekolah atau pribadi peserta) ), disertai surat pengantar dari Kepala UPT
Kecamatan. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar
peserta.
c) Softcopy daftar peserta format excel, diambil
dari file daftar peserta awal yang bisa diunduh di ; Website :
http.dindikbud.pekalongankab
6. Semua sekolah / UPT Dindikbud Kecamatan diminta melaporkan ke petugas verifikasi di Subbag. Program, apabila ada nama-nama dalam daftar tersebut yang
:
- Sudah Sertifikasi (baik kemdikbud maupun kemenag), dan tidak akan
mengikuti sertifikasi kedua
- Sudah meninggal dunia
- Tidak lagi menjadi Guru (keluar/resign, alih fungsi menjadi
struktural, dll)
- Tidak memenuhi syarat kepegawaian (masih GTT) baik di sekolah
negeri maupun swasta
- Sakit Permanen
- Sudah Pensiun
- Mutasi ke sekolah lain atau Kabupaten lain (sebutkan nama sekolah
barunya)
7. Apabila pada tanggal yang sudah ditetapkan
masih ada nama yang tidak mengirimkan berkas maka datanya akan dihapus dari
daftar bakal calon peserta dengan keterangan “Mengundurkan Diri”
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
...................................................................
NIP/NIY :
...................................................................
NUPTK :
...................................................................
Unit Kerja :
...................................................................
Alamat Unit Kerja :
...................................................................
...................................................................
Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di
dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini
benar dan abasah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya
tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai
peserta sertifikasi tahun 2016
Jepara, ........…………..
2016
Calon
Peserta Sertifikasi,
|
…………………………................
NIP/NIY
……………………………..
*)Keterangan :
1 lembar diberi meterai
6000 (untuk bendel 1) bendel lainnya tanpa meterai
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file versi PDF dibawah ini :
thx u so much Mr. HW
BalasHapus