Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa, Pergub ini merupakan PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
Didalam Pergub No 55 Tahun 2014 ini memuat diantaranya adalah sebagai berikut :
untuk mengunduhnya anda juga bisa mendapatkannya pada link aktif dibawah ini :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014 |
Didalam Pergub No 55 Tahun 2014 ini memuat diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penggunaan aksara Jawa di masyarakat dilakukan dengan menuliskan aksara Jawa sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama/identitas jalan, kantor Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, serta instansi lain di Jawa Tengah.
- Pedoman penulisan Aksara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi.
untuk mengunduhnya anda juga bisa mendapatkannya pada link aktif dibawah ini :
Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa
Belum ada Komentar untuk "Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa"
Posting Komentar