Jumat, 21 April 2017

Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa

Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa, Pergub ini merupakan PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA
 
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 55 Tahun 2014

Didalam Pergub No 55 Tahun 2014 ini memuat diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Penggunaan aksara Jawa di masyarakat dilakukan dengan menuliskan aksara Jawa sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama/identitas jalan, kantor Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, serta instansi lain di Jawa Tengah.
  • Pedoman penulisan Aksara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab SKPD yang membidangi dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi.
Untuk lebih jelasnya mari simak tampilan atau preview pergub tentang bahasa sastra dan aksara jawa di bawah ini :



untuk mengunduhnya anda juga bisa mendapatkannya pada link aktif dibawah ini :
 Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa

Belum ada Komentar untuk "Pergub Jawa Tengah Tentang Pelaksanaan Bahasa Sastra dan Aksara Jawa"

Posting Komentar